Lakukan motivasi, PK Bapas Nusakambangan dampingi pada saat proses pelimpahan ABH di Kejaksaan Negeri

    Lakukan motivasi, PK Bapas Nusakambangan dampingi pada saat proses pelimpahan ABH di Kejaksaan Negeri
    Lakukan motivasi, PK Bapas Nusakambangan dampingi pada saat proses pelimpahan ABH di Kejaksaan Negeri

    Cilacap - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa dan anak pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Salah satu peran penting PK dalam upaya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) menurut Sistem Peradilan  Pidana Anak ( SPPA ).  Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (12/09/2023).
    Cilacap (11/09) Kegiatan pendampingan dalam sidang kasus anak pada klien pemasyarakatan anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH ) di Kejaksaan Negeri Cilacap. Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) melakukan pendampingan kepada ABH dalam proses pelimpahan kasus anak dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Cilacap dalam kasus tindak pidana “pencabulan dan atau persetubuhan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pada kegiatan tersebut PK Bapas Nusakambangan mendampingi dan mengarahkan ABH “TB” agar sabar, kooperatif dan selalu mengikuti peraturan yang berlaku agar segala proses yang dijalani berjalan lancar. Kegiatan pendampingan pelimpahan kasus anak dan penyerahan barang bukti berjaan lancar, dan untuk selanjutnya menunggu proses Persidangan.
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan sangat berperan penting dalam hal pemenuhan hak klien anak dan untuk memberikan kepentingan yang terbaik untuk anak. “ selalu berdoa dan berusaha untuk menjadi anak yang baik, jadikan kasus ini pelajaran yang berharga dalam hidupmu “ ujar Ega PK Bapas Nusakambangan kepada ABH “TB” pada saat akan mengakhiri kegiatan.
    Melalui kegiatan pendampingan pelimpahan terhadap kasus anak, diharapkan ABH menjadi lebih terarah, memotivasi untuk bisa lebih sabar agar dalam proses Persidangan berjalan lancar.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lapas Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Litmas PB, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan

    Ikuti Kami