Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Bantuan Hukum?

    Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Bantuan Hukum?

    CILACAP, INFO_PAS - Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Karena, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Sekalipun, terhadap masyarakat yang memiliki kesulitan dalam mengakses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

    Pemberi Bantuan Hukum.
    Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat meliputi:
    a. berbadan hukum;
    b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum
    c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    d. memiliki pengurus;
    e. memiliki program Bantuan Hukum.

    Penerima Bantuan Hukum.
    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Bantuan hukum dapat diberikan secara non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (di dalam pengadilan).

    Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum
    Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. 
    ● Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
    ● Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
    ● Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Taruna Poltekip Aktif dalam Kontrol Keliling...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapusjianstralitbang TNI Buka Rapat Evaluasi Litbang TNI TA 2024

    Ikuti Kami